Balai Bahasa Provinsi Bengkulu
  • Profil
    • Sejarah
    • Wilayah Kerja
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Pegawai
    • KKLP
      • UKBI
      • BIPA
      • Pelindungan dan Pemodernan
      • Perkamusan dan Peristilahan
      • Penerjemahan
      • Literasi
      • Pembinaan dan Bahasa Hukum
    • SSD (Soal Sering Ditanya)
  • Layanan
    • Bantuan Teknis
    • Penerjemahan
    • BIPA
    • UKBI
  • Produk
    • Majalah Literabasa
    • Karya
    • KBBI
    • Pedoman Umum Pembentukan Istilah
    • Glosarium
    • UU No. 24 Tahun 2009
    • Kamus
    • Jurnal
    • Buku
    • Duta Bahasa
      • Tentang Duta Bahasa
      • Berita Duta Bahasa
  • Akuntabilitas
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Laporan Kinerja
    • Rencana Aksi
    • DIPA
  • ZI-WBK
    • Manajemen Perubahan
    • Penataan Tata Laksana
    • Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Layanan Informasi
    • Informasi Berkala
    • Informasi Dikecualikan
    • Daftar Informasi Publik
  • Survei
    • Survei Kepuasan Layanan Publik
    • Survei Kepuasan Masyarakat
No Result
View All Result
Balai Bahasa Provinsi Bengkulu

Ki-lo-gram atau Ki-log-ram?

Kantor Bahasa Bengkulu by Kantor Bahasa Bengkulu
03/05/2016
in pojok
0
0
SHARES
132
VIEWS
Pertanyaan di atas berkaitan dengan kaidah ejaan tentang pemenggalan kata yang dinyatakan dengan tanda hubung di antara suku kata yang dipenggal.
Jika ada dua konsonan yang berurutan di tengah kata, pemenggalannya dilakukan setelah konsonan pertama. Misalnya, April dipenggal menjadi Ap-ril, janji menjadi jan-ji, dan runding menjadi run-ding. Jika di tengah kata terdapat tiga konsonan atau lebih, pemenggalannya juga dilakukan setelah konsonan yang pertama. Contohnya, instansi dipenggal menjadi in-stan-si dan instruksi menjadi in-struk-si.

Pemenggalan kata yang mengandung bentuk trans- dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut.
  1. Jika trans- diikuti bentuk bebas, pemenggalannya dilakukan dengan memisahkan trans- sebagai bentuk utuh dan bagian lainnya dipenggal sebagai kata dasar, misalnya kata transmigrasi dipenggal menjadi trans-mig-ra-si, transfusi menjadi trans-fu-si, dan transaksi menjadi trans-ak-si.
  2. Jika trans- merupakan bagian dari kata dasar, pemenggalannya dilakukan dengan mengikuti pola pemenggalan kata dasar. Misalnya, transenden dipenggal menjadi tran-sen-den, transisi menjadi tran-si-si, dan transit menjadi tran-sit.
Pemenggalan kata yang mengandung bentuk eks- dilakukan sebagai berikut.
  • Jika eks- terdapat pada kata yang pemakaiannya dapat disejajarkan dengan in- atau im-, pemenggalannya dilakukan di antara eks dan unsur berikutnya. Contoh: ekstra dipenggal menjadi eks-tra, ekspor dipenggal menjadi eks-por, eksklusif dipenggal menjadi eks-klu-sif.
  • Bentuk eks- yang tidak dapat disejajarkan dengan in- atau im-, pemenggalannya dilakukan di antara ek- dan bagian kata yang mengikutinya. Misalnya, kata ekses dipenggal menjadi ek-ses, ekstrem menjadi ek-strem, dan eksistensi menjadi ek-sis-ten-si.
Kata-kata lain yang terdiri atas dua unsur atau lebih yang salah satu unsurnya dapat bergabung dengan unsur lain, pemenggalannya juga melalui dua tahap. Mula-mula unsur itu dipisahkan, kemudian dipenggal dengan mengikuti pola pemenggalan kata dasar.
Contoh:
             kilogram dipenggal menjadi kilo dan gram, kemudian ki-lo-gram
             biografi dipenggal menjadi bio dan grafi, kemudian bi-o-gra-fi
             biologi dipenggal menjadi bio dan logi, kemudian bi-o-lo-gi
Previous Post

Pemenang Lomba Cipta Puisi Indonesia (LCPI) Kantor Bahasa Bengkulu

Next Post

Padanan Go Public dan Go International

Next Post

Padanan Go Public dan Go International

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

MAKLUMAT PELAYANAN

BERITA TERBARU

Balai Bahasa Provinsi Bengkulu melaksanakan Sosialisasi UKBI Adaptif Merdeka bagi Pemangku Kepentingan di Kabupaten Mukomuko

Balai Bahasa Provinsi Bengkulu melaksanakan Sosialisasi UKBI Adaptif Merdeka bagi Pemangku Kepentingan di Kabupaten Mukomuko

11/11/2024
Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu melaksanakan Sosialisasi UKBI Adaptif Merdeka bagi Pemangku Kepentingan di Kabupaten Bengkulu Tengah

Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu melaksanakan Sosialisasi UKBI Adaptif Merdeka bagi Pemangku Kepentingan di Kabupaten Bengkulu Tengah

06/11/2024
Selebrasi Krida Duta Bahasa  bagi Aktivis Sekolah dan Kampus Penggerak Literasi   di Provinsi Bengkulu Tahun 2024

Selebrasi Krida Duta Bahasa bagi Aktivis Sekolah dan Kampus Penggerak Literasi di Provinsi Bengkulu Tahun 2024

31/10/2024
Puncak Bulan Bahasa dan Sastra 2024, Mendikdasmen Tekankan Peran Bahasa untuk Peradaban Bangsa

Puncak Bulan Bahasa dan Sastra 2024, Mendikdasmen Tekankan Peran Bahasa untuk Peradaban Bangsa

29/10/2024

LOKASI

ALAMAT

Jl. Zainul Arifin Nomor 2
Timur Indah, Kec. Singaran Pati
Kota Bengkulu, Bengkulu
38225

Telepon : (0736) 7328998
Faksimili : (0736) 7341330

PRANALA

Kemdikbudristek
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

KONTAK

Pos-el: kantorbahasa.bengkulu@kemdikbud.go.id

2024 © Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu

No Result
View All Result
  • Profil
    • Sejarah
    • Wilayah Kerja
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Pegawai
    • KKLP
      • UKBI
      • BIPA
      • Pelindungan dan Pemodernan
      • Perkamusan dan Peristilahan
      • Penerjemahan
      • Literasi
      • Pembinaan dan Bahasa Hukum
    • SSD (Soal Sering Ditanya)
  • Layanan
    • Bantuan Teknis
    • Penerjemahan
    • BIPA
    • UKBI
  • Produk
    • Majalah Literabasa
    • Karya
    • KBBI
    • Pedoman Umum Pembentukan Istilah
    • Glosarium
    • UU No. 24 Tahun 2009
    • Kamus
    • Jurnal
    • Buku
    • Duta Bahasa
      • Tentang Duta Bahasa
      • Berita Duta Bahasa
  • Akuntabilitas
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Laporan Kinerja
    • Rencana Aksi
    • DIPA
  • ZI-WBK
    • Manajemen Perubahan
    • Penataan Tata Laksana
    • Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Layanan Informasi
    • Informasi Berkala
    • Informasi Dikecualikan
    • Daftar Informasi Publik
  • Survei
    • Survei Kepuasan Layanan Publik
    • Survei Kepuasan Masyarakat

2024 © Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu