Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu Gandeng Kejaksaan Tinggi Bengkulu Melakasanakan Seminar Bahasa Hukum
Jalinan Media– Kamis, (16/3), Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan kegiatan “Seminar Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Ranah Hukum.” Kegiatan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan menghadirkan seratus peserta yang terdiri atas empat puluh lembaga hukum yang ada di Bengkulu. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H. yang juga turut menjadi narasumber kegiatan bersama Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Dr. Muh. Abdul Khak, M.Hum. dan Kepala Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu, Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum..
Kegiatan seminar sehari ini berlangsung lancar dan mendapatkan respons positif dari para peserta. Hal ini dapat dilihat dari diskusi yang panjang dan menarik antara para peserta dan narasumber terkait penggunaan bahasa Indonesia dalam ranah hukum. Kemudian, peserta juga sangat antusia dengan materi terkait pentingnya Ahli Bahasa dalam praktik peradilan kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan penggunaan bahasa. Bagi peserta, materi yang disampaikan ini sangat informatif, yaitu “Titik Temu Bahasa dan Hukum” yang menyinggung tentang kajian Ilmu Lingistik Forensik yang disampaikan oleh Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
“Sejarah membuktikan bahwa banyak sekali kasus tindakan kriminal di dunia yang bisa dituntaskan melalui peran Ahli Bahasa.” kata Abdul Khak dalam penyampaian materinya.
Semenara itu, Kepala Kajaksaan Tinggi Bengkulu mengatakan bahwa Ahli Bahasa adalah orang yang ditunjuk oleh lembaga bahasa untuk difungsikan sebagai penelaah bahasa yang ada dalam kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan ketidaktepatan dalam penggunaan bahasa. Keberadaan Ahli Bahasa saat ini sangat diperlukan, di mana keterlibatan masyarakat dalam kegiatan bermedia sosial tidak terbatas oleh usia, tingkatan sosial, agama, budaya, dan bahasa daerah. Oleh karena itu, bisa saja hal-hal yang dianggap biasa bagi kelompok tertentu, tetapi mempunyai makna berbeda pada kelompok yang lain.
“Akhir-akhir ini banyak sekali kita temukan kasus hukum yang diakibatkan oleh ketidaktahuan orang dalam merespons sebuah peristiwa yang diunggah di media sosial atau salah pengertian dalam menanggapi ujaran seseorang yang disampaiakannya dalam bahasa daerah. Untuk itu, perlu adanya saksi ahli dari Ahli Bahasa.” Kata Heri Jerman.
Kemudian, di akhir kegiatan, Dwi Laily, Kepala Kantor Bahasa mengatakan bahwa kegiatan seminar ini adalah bentuk implementasi dari kolaboratif antara lembaga bahasa dengan lembaga hukum di Bengkulu. “Ini adalah kegiatan pertama kami dengan lembaga hukum yang ada di Bengkulu. Selanjutnya kita akan upayakan berkolaborasi lebih instens karena kami mempunyai Unit Layanan Terpadu, termasuk di dalamnya penyediaan Ahli Bahasa.” kata Laily.
Baca berita terkait:
https://radarinformasinews.com/kbp-bengkulu-gandeng-kejati-dalam-seminar-bahasa-hukum/
https://www.rri.co.id/bengkulu/daerah/191147/peran-bahasa-indonesia-dalam-ranah-hukum