Balai Bahasa Provinsi Bengkulu
  • Profil
    • Sejarah
    • Wilayah Kerja
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Pegawai
    • KKLP
      • UKBI
      • BIPA
      • Pelindungan dan Pemodernan
      • Perkamusan dan Peristilahan
      • Penerjemahan
      • Literasi
      • Pembinaan dan Bahasa Hukum
    • SSD (Soal Sering Ditanya)
  • Layanan
    • Bantuan Teknis
    • Penerjemahan
    • BIPA
    • UKBI
  • Produk
    • Majalah Literabasa
    • Karya
    • KBBI
    • Pedoman Umum Pembentukan Istilah
    • Glosarium
    • UU No. 24 Tahun 2009
    • Kamus
    • Jurnal
    • Buku
    • Duta Bahasa
      • Tentang Duta Bahasa
      • Berita Duta Bahasa
  • Akuntabilitas
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Laporan Kinerja
    • Rencana Aksi
    • DIPA
  • ZI-WBK
    • Manajemen Perubahan
    • Penataan Tata Laksana
    • Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Layanan Informasi
    • Informasi Berkala
    • Informasi Dikecualikan
    • Daftar Informasi Publik
  • Survei
    • Survei Kepuasan Layanan Publik
    • Survei Kepuasan Masyarakat
No Result
View All Result
Balai Bahasa Provinsi Bengkulu

Badan Bahasa Gandeng KAI untuk Mengutamakan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Kantor Bahasa Bengkulu by Kantor Bahasa Bengkulu
21/02/2017
in Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Berita, KKLP Pembahu
0
0
SHARES
1
VIEWS

Berita Dari Badan Bahasa
Jakarta— Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Prof. Dr. Dadang Sunendar didampingi Kepala Pusat Pembinaan, Prof. Dr. Gufran Ali Ibrahim beserta jajarannya melakukan kunjungan resmi (audiensi) ke kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI), di Jalan Ir. Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Februari 2017.
Dalam sambutannya, Dadang mengatakan bahwa berdasarkan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009,  tugas Badan Bahasa adalah menjaga, merawat, dan memartabatkan bahasa negara yaitu bahasa Indonesia. “Kami ingin menguatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, karena inilah salah satu ranah kami dalam hal menyukseskan gerakan revolusi mental,”ungkap Dadang.
“Sebagian besar masyarakat belum mengetahui tentang UU Nomor 24 Tahun 2009, terutama pada  pasal 36—39, ada hal-hal yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Pada pasal itu disebutkan bahwa nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang (kecuali merek dagang internasional yang sudah dipatenkan), lembaga usaha, lembaga pendidikan, produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia, rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum wajib menggunakan bahasa Indonesia,”ujar Dadang.
Menurutnya, fenomena ruang publik di Jakarta yang banyak menggunakan bahasa asing itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang, “Bukan berarti bahasa asing tidak boleh tetapi bahasa Indonesia diutamakan, yang salah itu kalau terbalik, bayangkan kalau kakek-nenek kita datang ke stasiun di Jakarta, kemudian membaca papan petunjuk yang menggunakan bahasa asing, hal itu akan membingungkan, dan  hak masyarakat kita sendiri untuk mengakses ruang publik hilang,” tutur Dadang.
Lebih lanjut, Dadang mengutarakan bahwa investasi dari luar negeri dan dalam negeri tidak akan berkurang hanya karena menggunakan bahasa Indonesia, bahkan kemungkinan bertambah karena yang ingin mereka (investor asing) lihat itu Indonesia yang memiliki rasa Indonesia. “Jadi, begitu mereka datang, informasi ruang publik di Indonesia itu kok berbahasa Inggris, ini Indonesia atau negara jajahan Inggris. Ini yang kita luruskan, perlu diketahui juga bahwa kita tidak anti bahasa asing hanya saja harus sesuai aturan, yaitu dengan mengutamakan bahasa Indonesia. Jangan sampai tertukar bahasa asing dahulu baru bahasa Indonesia, bahkan ada yang bahasa asing semua, terkecuali merek dagang internasional,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan, Prof. Dr. Gufran Ali Ibrahim mengungkapkan bahwa pengutamaan bahasa Indonesia itu tidak dimaksudkan sebagai permusuhan terhadap bahasa asing, tetapi Undang-Undang mengamanatkan bahwa bahasa Indonesia harus diutamakan, seperti juga diterapkan oleh negara Jepang, Korea, dan Prancis yang lebih mengutamakan bahasanya ketimbang bahasa asing. “Kami pun siap memadankan istilah asing yang ada di ruang publik khususnya di stasiun-stasiun, seperti “drive thru” kami padankan menjadi “layanan tanpa turun” dan agar lebih ringkas diakronimkan menjadi Lantatur dan “drop zone” dipadankan menjadi “tempat turun”,”ujar Gufran.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Komersial PT KAI, Kuncoro mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan informasi penting yang diberikan. “Kebetulan ini menjadi tanggung jawab saya dalam hal pemberian informasi, kebetulan juga kami sedang merevitalisasi semua nama-nama di stasiun. Jadi, kami akan mencoba mengakomodir hal tersebut secara bertahap,”kata Kuncoro. (an)

Previous Post

SAYEMBARA PENULISAN BAHAN BACAAN ANAK SD SEPROVINSI BENGKULU TAHUN 2017

Next Post

Tenggat Waktu Sayembara Penulisan Buku Bacaan Anak SD Diperpanjang

Next Post

Tenggat Waktu Sayembara Penulisan Buku Bacaan Anak SD Diperpanjang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

MAKLUMAT PELAYANAN

BERITA TERBARU

Balai Bahasa Provinsi Bengkulu melaksanakan Sosialisasi UKBI Adaptif Merdeka bagi Pemangku Kepentingan di Kabupaten Mukomuko

Balai Bahasa Provinsi Bengkulu melaksanakan Sosialisasi UKBI Adaptif Merdeka bagi Pemangku Kepentingan di Kabupaten Mukomuko

11/11/2024
Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu melaksanakan Sosialisasi UKBI Adaptif Merdeka bagi Pemangku Kepentingan di Kabupaten Bengkulu Tengah

Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu melaksanakan Sosialisasi UKBI Adaptif Merdeka bagi Pemangku Kepentingan di Kabupaten Bengkulu Tengah

06/11/2024
Selebrasi Krida Duta Bahasa  bagi Aktivis Sekolah dan Kampus Penggerak Literasi   di Provinsi Bengkulu Tahun 2024

Selebrasi Krida Duta Bahasa bagi Aktivis Sekolah dan Kampus Penggerak Literasi di Provinsi Bengkulu Tahun 2024

31/10/2024
Puncak Bulan Bahasa dan Sastra 2024, Mendikdasmen Tekankan Peran Bahasa untuk Peradaban Bangsa

Puncak Bulan Bahasa dan Sastra 2024, Mendikdasmen Tekankan Peran Bahasa untuk Peradaban Bangsa

29/10/2024

LOKASI

ALAMAT

Jl. Zainul Arifin Nomor 2
Timur Indah, Kec. Singaran Pati
Kota Bengkulu, Bengkulu
38225

Telepon : (0736) 7328998
Faksimili : (0736) 7341330

PRANALA

Kemdikbudristek
Sekretariat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

KONTAK

Pos-el: kantorbahasa.bengkulu@kemdikbud.go.id

2024 © Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu

No Result
View All Result
  • Profil
    • Sejarah
    • Wilayah Kerja
    • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Pegawai
    • KKLP
      • UKBI
      • BIPA
      • Pelindungan dan Pemodernan
      • Perkamusan dan Peristilahan
      • Penerjemahan
      • Literasi
      • Pembinaan dan Bahasa Hukum
    • SSD (Soal Sering Ditanya)
  • Layanan
    • Bantuan Teknis
    • Penerjemahan
    • BIPA
    • UKBI
  • Produk
    • Majalah Literabasa
    • Karya
    • KBBI
    • Pedoman Umum Pembentukan Istilah
    • Glosarium
    • UU No. 24 Tahun 2009
    • Kamus
    • Jurnal
    • Buku
    • Duta Bahasa
      • Tentang Duta Bahasa
      • Berita Duta Bahasa
  • Akuntabilitas
    • Rencana Strategis
    • Perjanjian Kinerja
    • Laporan Kinerja
    • Rencana Aksi
    • DIPA
  • ZI-WBK
    • Manajemen Perubahan
    • Penataan Tata Laksana
    • Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
  • PPID
    • Profil PPID
    • Visi Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Layanan Informasi
    • Informasi Berkala
    • Informasi Dikecualikan
    • Daftar Informasi Publik
  • Survei
    • Survei Kepuasan Layanan Publik
    • Survei Kepuasan Masyarakat

2024 © Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu